Hitung Pajak Jual Beli Rumah dan Pahami Jenisnya

Hitung Pajak Jual Beli Rumah

Pajak jual beli rumah merupakan kewajiban yang dibebankan kepada kedua pihak yakni penjual dan pembeli pada saat transaksi. Meskipun demikian, tidak sedikit muncul perasaan terbebani ketika harus membayar pajak ini karena kurangnya pengetahuan, persiapan, dan pemahaman. Karenanya, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui cara hitung pajak jual beli rumah terlebih dahulu.

Artikel berikut akan membahas beberapa hal mengenai cara hitung pajak jual beli rumah bagi Anda. Untuk penjelasan dan informasi lengkapnya dapar Anda simak pada ulasan berikut.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh merupakan pajak penjualan yang wajib ditanggung oleh penjual. Ketentuan tentang PPh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2016. Persentase PPh yang harus dikeluarkan oleh penjual, yaitu 2,5% dari harga penjualan rumah. PPh juga wajib dilunasi sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan.

2. Pajak Bumi Bangunan (PBB)

PBB merupakan pajak penjualan rumah yang harus dibayarkan sebelum serah terima kepada pembeli. Pembayaran PBB sendiri dilakukan satu tahun sekali dengan persentase 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Untuk rumah dengan nilai jual di bawah Rp1 miliar rupiah dikenakan NJKP sebesar 20%. Sementara untuk rumah dengan nilai jual lebih dari Rp1 miliar rupiah dibebankan NJKP sebesar 40%.

3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Besaran tarif pajak yang dibebankan kepada pembeli ini, yaitu 5% dari nilai perolehan objek pajak.

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pajak konsumsi yang dibebankan kepada pembeli secara tidak langsung. Jika membeli rumah dari developer sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka PPN yang harus dibayar nilainya 10% dari harga jual. Sementara jika membeli rumah dari perorangan, maka PPN bisa disetor sendiri langsung ke kantor pajak.

5. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

Penghitungan PPh dapat dilakukan menggunakan rumus berikut.

Jumlah harga penjualan rumah sama dengan luas tanah x harga tanah per m2 ditambah luas bangunan x  harga bangunan per m2. Kemudian, jumlah harga penjualan tersebut dikali 5%.

Contoh.

Diketahui luas tanah 250 m2 dan harga per m2 adalah Rp 800.000,00. Luas bangunan 150 m2 dan harga per m2 Rp700.000,000.

Maka PPh yang harus dibayarkan oleh penjual rumah, yaitu Rp 305.000.000,00 x 5% = Rp 15.250.000,00.

6. Hitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Sebelum menghitung BPHTB, Anda perlu mengetahui besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Misalnya, Anda membeli rumah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat senilai Rp 305 juta dengan besaran NPOPTKP Rp40.000.000,00.

Maka BPHTB-nya adalah jumlah harga penjualan rumah dikurangi NPOPTKP dikali 5%.

Jadi Rp 305.000.000,00 – Rp 40.000.000,00 = Rp 265.000.000,00 x 5% hasilnya Rp 13.250.000,00.

7. Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Diketahui rumah dijual di bawah Rp 1 miliar rupiah, tepatnya di angka Rp305.000.000,00 sehingga besar NJKP, yaitu 20%. Sedangkan besar NPOPTKP seperti yang sudah disebutkan di atas, yakni Rp40.000.000,00. Sementara itu, NJOP sama dengan jumlah harga penjualan rumah.

Cara menghitung PBB bisa menggunakan rumus berikut.

(NJOP – NPOPTKP) X 20% x 0,5%.

Jadi Rp 305.000.000,00 – Rp 40.000.000,00 = Rp 265.000.000,00 x 20% x 5% = Rp 265.000,00.

8. Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Cara menghitung PPN adalah 10% x jumlah harga penjualan rumah.

Maka diketahui PPN yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah yaitu Rp 30.500.000,00.

Demikian beberapa penjelasan mengenai cara hitung pajak jual beli rumah bagi Anda. Semoga artikel tersebut dapat membantu.

Wujudkan mimpi dan harapan Anda untuk memiliki hunian terbaik dengan harga terjangkau dengan mengunjungi Dua Berkat Property. Dua Berkat Property menyediakan berbagai jenis pilihan properti berkondep modern minimalis, lingkungan asri dan strategis, serta bebas banjir.

Untuk informasi lengkapnya, Anda dapat mengunjungi website Dua Berkat Properti dan mengunjungi Instagram Dua Berkat Properti disini.

About us

Even the all-powerful Pointing has no control about the blind texts it is an almost unorthographic life One day however a small line of blind text by the name of Lorem Ipsum decided to leave for the far World of Grammar. The Big Oxmox advised her not to do so.

More Post

Leave a Reply

Your email address will not be published.