Transaksi jual beli rumah memang tidak pernah terlepas dari berbagai biaya-biaya untuk mengurusnya. Biaya tersebut meliputi biaya yang resmi dibayarkan kepada negara atau pemerintah daerah dan biaya untuk pejabat yang melaksanakan jual beli. Salah satu jenis biaya tersebut adalah AJB dan BPHTB. Lalu, apa itu AJB dan BPHTB?
Artikel berikut akan membahas beberapa informasi mengenai apa itu AJB dan BPHTB. Penjelasan lengkapnya dapat Anda simak pada ulasan berikut.
Biaya Akta Jual Beli (AJB)
AJB merupakan akta jual beli yang pembuatannya dibantu oleh PPAT (Pejabat Pembuat akta tanah). Besaran harga AJB (Akta jual beli) di PPAT berbeda-beda. Meskipun demikian, harga AJB yang ditentukan tidak boleh melebihi 1% dari jumlah harga transaksi yang tertera dalam akta.
Biaya AJB ini umumnya ditanggung oleh kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli rumah, sesuai dengan kesepakatan bersama. Pembayaran akta jual beli ini biasanya dilakukan secara proporsional antara penjual dan pembeli. Meskipun, tidak menutup kemungkinan bahwa biaya akta jual beli ini dipikul oleh salah satu pihak sesuai kesepakatan.
BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan umumnya dapat ditentukan berdasarkan 5% Dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu, BPHTB harus dilunasi atau dibayarkan secara penuh sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani.
BPHTB bukan hanya digunakan pada saat transaksi jual beli saja. Melainkan juga meliputi berbagai kegiatan lain seperti perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan lain-lainnya.
Umumnya pada saat transaksi jual beli rumah, subjek pajak BPHTB merupakan pembeli yaitu orang atau badan yang memiliki hak atas tanah dan bangunan. Sementara itu, proses kegiatan lain seperti pewarisan, BPHTB harus dibayarkan oleh penerima waris.
Dasar perhitungan BPHTB adalah nilai transaksi atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kemudian dikalikan 5%. NJTKP memiliki jumlah yang berbeda pada tiap-tiap daerah. Contohnya DKI Jakarta memiliki besaran NPOPTKP sebesar Rp 80 juta.
Sementara itu, proses perolehan selain jual beli seperti tukar-menukar, waris, hibah, yang menjadi dasar perhitungan besarnya BPHTB adalah NJOP. Besaran BPHTB dihitung dengan cara mengetahui nilai transaksi NJOP atau mana yang lebih besar. Untuk perolehan hak waris, secara khusus, terdapat pengurangan berupa NPOPTKP yang lebih besar, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contohnya NPOPTKP DKI Jakarta adalah sebesar Rp 350 juta.
Demikian beberapa penjelasan mengenai apa itu AJB dan BPHTB. Semoga artikel tersebut dapat membantu untuk menambah wawasan Anda.
Wujudkan mimpi dan harapan Anda untuk memiliki hunian terbaik dengan harga terjangkau dengan mengunjungi Dua Berkat Property. Dua Berkat Property menyediakan berbagai jenis pilihan properti berkondep modern minimalis, lingkungan asri dan strategis, serta bebas banjir.
Untuk informasi lengkapnya, Anda dapat mengunjungi website Dua Berkat Properti dan mengunjungi Instagram Dua Berkat Properti disini.