Kegiatan investasi dan transaksi jual beli properti memang tidak bisa dilepaskan dengan istilah AJB rumah. AJB rumah merupakan salah satu syarat yang dapat Anda lakukan untuk membalik nama atau mengganti nama suatu properti. Umumnya proses peralihan hak milikini dapat dilakukan secara tunai maupun secara kredit. Lalu bagaimana syarat membuat AJB rumah?
Artikel berikut akan membahas beberapa hal yang dapat Anda perhatikan dan siapkan untuk membuat AJB rumah. Informasi dan penjelasan lengkapnya dapat Anda simak melalui ulasan berikut.
Syarat Pembuatan AJB yang Harus Dipenuhi

Pembuatan AJB rumah memiliki beberapa syarat yang perlu Anda perhatikan dan Anda penuhi. Beberapa syarat-syarat tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
- Melakukan pemeriksaan keaslian sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN);
- Memastikan bahwa calon pembeli telah membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum;
- Memastikan bahwa penjual telah membayar Pajak Jual Beli;
- Memastikan bahwa penjual telah membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga transaksi;
- Memiliki surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
- Petugas PPAT dapat menolak pembuatan AJB apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa atau dalam tanggungan di bank.
Perlu diketahui bahwa pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli dengan surat kuasa tertulis jika dikuasakan. Selain itu, pembuatan akta juga harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi biasanya dari perangkat desa jika melalui PPAT Sementara (camat) dan kedua pegawai notaris jika melalui notaris PPAT.
Cara Membuat AJB Rumah
Terdapat beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk membuat AJB. Beberapa syarat-syarat tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
- PPAT membacakan akta kemudian menjelaskan isi dan maksud pembuatan akta, termasuk juga status pelunasan transaksi yang dibayarkan;
- Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli, maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi, dan PPAT;
- Akta dibuat sebanyak dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT, dan satu lembar lainnya disampaikan ke kantor pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
- Salinan akta diberikan kepada penjual dan pembeli.
- Setelah membuat AJB, segera proses pembuatan sertifikat.
- Petugas PPAT akan menyerahkan akta dan dokumen lainnya ke BPN.
Demikian beberapa penjelasan mengenai syarat membuat AJB rumah yang perlu Anda ketahui. Semoga artikel tersebut dapat membantu.
Wujudkan mimpi dan harapan Anda untuk memiliki hunian terbaik dengan harga terjangkau dengan mengunjungi Dua Berkat Property. Dua Berkat Property menyediakan berbagai jenis pilihan properti berkondep modern minimalis, lingkungan asri dan strategis, serta bebas banjir.
Untuk informasi lengkapnya, Anda dapat mengunjungi website Dua Berkat Properti dan mengunjungi Instagram Dua Berkat Properti disini.