Membeli rumah merupakan keputusan besar. Hal tersebut karena keputusan ini melibatkan uang dengan jumlah yang tidak sedikit. Bahkan, hal ini juga membuat sebagian besar orang tidak dapat memenuhinya secara tunai. Karenanya, pihak bank memberikan alternatif solusi dengan mengadakan sistem KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Dengan demikian, Anda dapat melakukan pembayaran sesuai dengan pemenuhan syarat kredit rumah di bank.
Lalu, apa saja syarat kredit rumah di bank yang perlu Anda persiapkan? Artikel berikut telah merangkum beberapa informasi mengenai syarat kredit rumah di bank yang perlu Anda persiapkan terlebih dahulu sebelum mengajukan pembelian rumah maupun properti dengan sistem KPR. Penjelasan lengkapnya dapat Anda simak pada ulasan berikut.
Syarat Kredit Rumah di Bank

Terdapat beberapa syarat kredit rumah di bank yang dapat Anda ajukan kepada pihak perbankan, yaitu syarat KPR perorangan dan KPR untuk wiraswasta atau pemilik badan usaha. Penjelasan lengkap mengenai syarat-syarat rumah tersebut adalah sebagai berikut.
1. Syarat KPR Perorangan
Untuk dapat mengajukan KPR perorangan, Anda perlu mengumpulkan beberapa dokumen yang membuktikan identitas diri. Selain itu, Anda juga diminta untuk membuktikan kemampuan finansial sebelum pengajuan KPR diterima. Beberapa dokumen, surat, maupun persyaratan lain yang perlu Anda penuhi sebelum mengajukan KPR perorangan adalah sebagai berikut.
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami atau Istri
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Nikah atau Cerai
- Fotokopi NPWP Pribadi
- Slip Gaji Asli atau Surat Keterangan Penghasilan, minimal 1 bulan terakhir.
- Fotokopi Rekening Koran
- Surat Rekomendasi Perusahaan
- Akta pisah harta Notariil
2. Syarat Pengajuan KPR untuk Wiraswasta atau Pemilik Badan Usaha
Tidak hanya perorangan atau individu saja yang berhak menggunakan sistem KPR, pengajuan KPR juga dapat dilakukan oleh wiraswasta atau pemilik badan usaha. Meskipun demikian, syarat yang harus dipenuhi dan diajukan oleh pemilik badan usaha tidak sesederhana syarat pengajuan KPR perorangan. Adapun syarat pengajuan KPR untuk wiraswasta atau pemilik badan usaha adalah sebagai berikut.
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami atau Istri
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Nikah atau Cerai
- Fotokopi NPWP Pribadi
- Fotokopi SIUP
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
- Fotokopi Rekening koran atau Tabungan 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan asli mengenai kredit kepemilikan properti
Demikian beberapa penjelasan mengenai syarat kredit rumah di bank. Semoga artikel tersebut dapat membantu untuk menambah wawasan Anda.
Wujudkan mimpi dan harapan Anda untuk memiliki hunian terbaik dengan harga terjangkau dengan mengunjungi Dua Berkat Property. Dua Berkat Property menyediakan berbagai jenis pilihan properti berkondep modern minimalis, lingkungan asri dan strategis, serta bebas banjir.
Untuk informasi lengkapnya, Anda dapat mengunjungi website Dua Berkat Properti dan mengunjungi Instagram Dua Berkat Properti disini.