
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu fasilitas perbankan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membeli bangunan maupun rumah impian secara kredit atau dengan menggunakan cicilan. Sebelum memutuskan untuk membeli rumah dengan menggunakan fasilitas KPR, ada baiknya Anda lebih dulu mengetahui perbedaan kredit perumahan konvensional dan kredit perumahan syariah. Perbedaan kedua kredit perumahan tersebut dapat diketahui berdasarkan penjelasan berikut.
Apa itu Kredit Perumahan Syariah dan Konvensional?
Secara umum, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu jenis fasilitas kredit lembaga perbankan kepada nasabah yang akan membeli properti. Kredit perumahan konvensional bersifat mengikat dan syarat ketentuan angsuran ditentukan langsung oleh pihak perbankan. Sedangkan kredit perumahan syariah mengadaptasi prinsip Murabhah atau jual beli syariah yang terbebas dari bunga dan riba.
Perbedaan Kredit Perumahan Syariah dan Konvensional
Terdapat beberapa perbedaan antara kredit perumahan syariah dan kredit perumahan konvensional yang perlu Anda ketahui. Secara singkat KPR syariah merupakan produk perbankan yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai kepemilikan rumah dengan tidak menggunakan skema pembayaran berbunga dan tidak menetapkan denda keterlambatan cicilan pembayaran. Berbeda dengan KPR konvensional yang memiliki sistem bungan bersifat fluktuatif atau tidak dapat diprediksi dan menetapkan sistem denda keterlambatan cicilan.
Perbandingan Kredit Perumahan Syariah dan Konvensional
Secara lebih lanjut perbandingan antara kredit perumahan syariah dan konvensional, dilansir dari Kompas.com, dapat Anda diketahui berdasarkan poin-poin berikut.
- Kredit Perumahan Syariah atau KPR Syariah
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah menggunakan prinsip murabahah (jual beli) dan kepemilikan secara bertahan (musyawarah).
- Cicilan bersifat tetap hingga masa kredit berakhir.
- Tenor memiliki kisaran 5-15 tahun.
- Tidak menetapkan sanksi denda bagi keterlambatan pembayaran pinjaman oleh para nasabah.
- Kredit Perumahan Konvensional KPR Konvesional
- Menggunakan skema pinjaman dengan disertai bunga.
- Cicilan bersifat fluktuatif dengan menyesuaikan BI serta kebijakan bank.
- Tenor memiliki masa waktu lebih lama yaitu hingga 25 tahun.
- Menetapkan denda bagi keterlambatan pembayaran angsuran oleh nasabah.
Demikian penjelasan mengenai kredit perumahan syariah bagi Anda. Kunjungi Instagram Galaxy Dua Berkat Properti dan laman web Galaxy Dua Berkat Properti disini untuk mendapatkan berbagai informasi menarik seputar properti- properti unggulan dengan harga terbaik!