Biaya Jual Beli Rumah yang Perlu Anda Siapkan

Biaya Jual Beli Rumah

Membeli rumah merupakan salah satu keputusan besar yang harus Anda pikirkan secara matang. Jangan sampai rumah hunian yang Anda beli menjadi kurang nyaman karena adanya sengketa atau ketidaklengkapan dokumen dan kurangnya biaya untuk membayar. Biaya jual beli rumah perlu Anda siapkan sebaik mungkin. Karenanya, Anda perlu mengetahui apa saja yang perlu disiapkan terkait biaya jual beli rumah yang Anda lakukan.

Artikel berikut akan membahas beberapa hal mengenai biaya jual beli rumah. Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut, simak ulasan berikut.

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB merupakan biaya jual beli rumah yang dibebankan kepada pembeli atau pemilik tanah dan bangunan. Besaran tarif pajak biaya jual beli rumah ditetapkan sebesar 5%. BPHTB ini harus dilunasi sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

Dasar penghitungan BPHTB adalah sebagai berikut.

Nilai transaksi atau Nilai Perolehan clenbuterol cycle for men Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), dan dikalikan 5%.

2. Pajak Penghasilan (PPh)

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang “Tarif Baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan”, besaran PPh yang saat ini harus dibayarkan adalah 2,5% dari nilai penghasilan atas hak tanah dan bangunan. Perlu diketahui pembayaran PPh ini perlu dilunasi sebelum penandatanganan AJB.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Besaran PPN yang perlu dibayarkan adalah 10% dari nilai transaksi. PPN hanya dikenakan satu kali saat membeli properti. Pajak ini juga dikenakan terhadap pembangunan rumah yang dilakukan secara mandiri.

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pembayaran PBB dibebankan kepada penjual dan dibayarkan sekali setiap tahunnya. Besaran PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) atau sebanding dengan 20% NJOP.

5. Akta Jual-Beli (AJB)

AJB diurus dan dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tarif yang dibayarkan pada AJB berkisar antara 1% dari nilai transaksi. Meskipun demikian, nilai angka ini masih bisa ditawar.

6. Biaya Balik Nama (BBN)

Biaya Balik Nama (BNN) merupakan biaya yang perlu dibayarkan ketika Anda melakukan proses transaksi jual-beli rumah. Besaran BBN di setiap daerah berbeda-beda. Rata-rata BNN dihitung sekitar 2% dari nilai transaksi.

7. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 1997 Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besaran tarif untuk bea ini adalah 1/1.000 (satu per seribu) dari NJOP tanah ditambah Rp 50 ribu.

8. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Umumnya pajak ini akan dibebankan kepada Anda yang berencana membeli rumah dengan lahan seluas lebih dari 150 meter persegi termasuk berbagai jenis properti barang mewah. Meskipun demikian, pajak ini tidak berlaku jika Anda membeli properti langsung dari perusahaan dan tidak berlaku jika Anda membeli properti dapri perorangan.

Demikian beberapa penjelasan mengenai biaya jual beli rumah yang perlu Anda ketahui. Semoga artikel tersebut dapat membantu.

Wujudkan mimpi dan harapan Anda untuk memiliki hunian terbaik dengan harga terjangkau dengan mengunjungi Dua Berkat Property. Dua Berkat Property menyediakan berbagai jenis pilihan properti berkondep modern minimalis, lingkungan asri dan strategis, serta bebas banjir.

Untuk informasi lengkapnya, Anda dapat mengunjungi website Dua Berkat Properti dan mengunjungi Instagram Dua Berkat Properti disini.

About us

Even the all-powerful Pointing has no control about the blind texts it is an almost unorthographic life One day however a small line of blind text by the name of Lorem Ipsum decided to leave for the far World of Grammar. The Big Oxmox advised her not to do so.

More Post

Leave a Reply

Your email address will not be published.